BEI Kembali Terapkan Short Selling, Daftar Saham Akan Diumumkan 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek secara bertahap mulai 15 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting di pasar modal Indonesia menjelang penerbitan daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling pada akhir September.
Pemberlakuan kembali tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan pada 14 September 2026. Implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Daftar Saham Short Selling Terbit 28 September
Meski implementasi kembali dimulai pada 15 September, BEI belum langsung menerbitkan daftar saham yang dapat digunakan dalam transaksi short selling.
BEI dijadwalkan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar yang diumumkan pada 28 September tersebut selanjutnya akan berlaku efektif untuk periode Oktober 2026.
Dengan demikian, jadwal penting implementasinya adalah:
15 September 2026 → implementasi kembali short selling secara bertahap
28 September 2026 → BEI menerbitkan Daftar Efek Short Selling
Oktober 2026 → daftar tersebut mulai berlaku efektif
Apa Itu Short Selling?
Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham dengan terlebih dahulu meminjam saham tersebut. Strategi ini umumnya digunakan ketika investor memperkirakan harga suatu saham akan mengalami penurunan.
Secara sederhana, investor meminjam saham kemudian menjualnya. Apabila harga kemudian turun, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk mengembalikan saham yang dipinjam.
Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali dapat menjadi keuntungan. Namun jika harga saham justru meningkat, posisi short dapat menimbulkan kerugian.
Sempat Ditunda
Implementasi short selling sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan. OJK pada September 2025 mengeluarkan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling. Penundaan kembali dilakukan pada Maret 2026.
Perubahan terbaru mengikuti arahan OJK pada September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti BEI dengan penerapan kembali secara bertahap.
Sementara itu, intraday short selling belum kembali diberlakukan. BEI menyatakan pemberlakuan kembali mekanisme tersebut akan diumumkan kemudian.
Investor Perlu Memahami Risikonya
Kembalinya mekanisme short selling memberikan alternatif strategi bagi pelaku pasar karena investor tidak hanya dapat mengambil posisi berdasarkan ekspektasi kenaikan harga.
Namun short selling memiliki karakter risiko berbeda dibandingkan membeli saham secara biasa. Investor perlu memperhatikan pergerakan harga, likuiditas, biaya transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Perhatian pasar kini akan tertuju pada 28 September 2026, ketika BEI dijadwalkan mengumumkan saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling untuk periode Oktober 2026.
Sumber: Pengumuman BEI No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026, pemberitaan DetikFinance, Katadata, Fortune Indonesia dan Ajaib.




Post a Comment for "BEI Kembali Terapkan Short Selling, Daftar Saham Akan Diumumkan 28 September 2026"