Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Prinsip dan Undang-Undang Keselamatan Kerja | Tambnas Heavy Equipment

Prinsip Keselamatan Kerja

Pengawasan terhadap 4M



 

Pengawasan yang berkesinambungan terhadap empat komponen, yaitu: manusia, mesin atau alat, material, dan metode (4M) akan menciptakan suatu keadaan yang aman (lingkungan, kondisi, dan tindakan kerja).  Dengan terciptanya keadaan yang aman tersebut, maka tidak akan timbul kecelakaan manusia dan kerugian barang.

Hubungan Keselamatan Kerja dengan Produksi

Keselamatan adalah salah satu bagian dari produksi disamping kuantitas dan kualitas.

Produksi = Kuantitas + Kualitas + Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu bagian produksi, artinya tidak akan pernah tercipta suatu produksi jika terjadi kecelakaan kerja.

Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berikut ini adalah beberapa hal yang mendukung diberlakukannya keselamatan dalam perusahaan:

1. Undang-undang no, 1 tahun 1970

  • Tenaga kerja di tempat kerja harus sehat dan selamat
  • Proses produksi harus aman dan efisien
  • Pengusaha menyediakan tempat dan  lingkungan kerja yang aman

2. Undang-undang no. 23 tahun 1992

  • Kesehatan kerja diwujudkan guna mencapai produktivitas
  • Kesehatan kerja termasuk pelayanan kesehatan, pencagahan penyakit, dan menyediakan syarat kerja

Setiap pekerja harus bekerja dengan sehat dan tidak berbahaya

3. SK MENTAMBEN no. 555.K/26/M.PE/1995

  • Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum

Post a Comment for "Prinsip dan Undang-Undang Keselamatan Kerja | Tambnas Heavy Equipment"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration