Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Teori Hukum Lon Fuller dan John Finnis: Perdebatan mengenai Keadilan



Dalam dunia hukum, teori-teori hukum sering dibahas dan diperdebatkan karena mereka mempengaruhi cara kita memahami dan menerapkan hukum. Dua teori hukum yang sering menjadi topik perdebatan adalah teori hukum Lon Fuller dan John Finnis. Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan kedua teori ini tentang keadilan.

Teori Hukum Lon Fuller

Lon Fuller adalah seorang filsuf hukum terkenal yang mengembangkan teori tentang hukum yang adil dan benar. Teori hukum Fuller menekankan bahwa hukum harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat dikatakan adil. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
  • Kriteria kelembagaan: hukum harus dikeluarkan oleh pihak yang memiliki otoritas untuk melakukannya.
  • Kriteria substansi: hukum harus memiliki substansi yang dapat dipahami oleh orang-orang yang terpengaruh olehnya.
  • Kriteria prosedural: hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten.
  • Kriteria konsisten: hukum harus konsisten dengan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
Menurut Fuller, jika hukum memenuhi keempat kriteria tersebut, maka hukum tersebut dapat dikatakan adil dan benar.

Teori Hukum John Finnis

John Finnis adalah seorang ahli hukum dan filsuf yang mengembangkan teori hukum naturalis. Menurut Finnis, hukum adalah alat yang digunakan untuk mencapai keadilan. Keadilan menurut Finnis adalah pengakuan terhadap martabat manusia dan keharusan untuk memperlakukan manusia secara adil.

Finnis mengidentifikasi tujuh nilai dasar yang harus dipenuhi oleh hukum untuk mencapai keadilan. Tujuh nilai dasar tersebut adalah kehidupan manusia, kebebasan, kebahagiaan, pengembangan pribadi, persatuan keluarga dan masyarakat, pengakuan atas kebenaran dan keadilan, serta penghargaan terhadap ketuhanan.

Perdebatan tentang Keadilan antara Fuller dan Finnis

Perdebatan antara Fuller dan Finnis terutama berkaitan dengan cara mereka memahami keadilan. Fuller mengembangkan teori tentang hukum yang adil berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, sedangkan Finnis mengembangkan teori tentang hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan berdasarkan tujuh nilai dasar.

Fuller menganggap bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan harus konsisten dengan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Namun, Finnis berpendapat bahwa hukum harus bertujuan untuk mencapai keadilan berdasarkan tujuh nilai dasar, meskipun nilai-nilai ini dapat berubah seiring waktu.

Selain itu, Fuller menekankan pentingnya kriteria kelembagaan dalam pengembangan hukum yang adil, sedangkan Finnis menekankan pentingnya nilai-nilai moral dalam mencapai keadilan.

Post a Comment for "Teori Hukum Lon Fuller dan John Finnis: Perdebatan mengenai Keadilan"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration