Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Teori Hukum Lon Fuller dan Relevansinya pada Sistem Hukum Indonesia



Lon Fuller adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika Serikat yang mempelajari konsep hukum secara mendalam. Salah satu konsep penting dalam pemikiran Fuller adalah konsep keadilan hukum dan bagaimana hukum harus berfungsi secara adil dan efektif dalam masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, sistem hukum masih memiliki banyak masalah, seperti korupsi, lambatnya proses hukum, dan penggunaan hukum sebagai alat politik. Namun, pemikiran Fuller dapat memberikan solusi dan pandangan yang relevan terhadap masalah ini.

Menurut Fuller, sistem hukum yang baik harus memenuhi enam prinsip, yaitu prinsip kejelasan, prinsip kepastian hukum, prinsip kesetaraan di depan hukum, prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip efektivitas, dan prinsip keterbukaan. Jika sistem hukum mengikuti prinsip-prinsip ini, maka sistem hukum tersebut dapat dianggap adil dan efektif.

Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan untuk memperbaiki sistem hukum dan meningkatkan keadilan hukum. Misalnya, dengan memastikan bahwa hukum ditulis dengan jelas dan mudah dipahami, serta bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil untuk semua orang, tanpa pandang bulu.

Selain itu, konsep keadilan hukum Fuller juga dapat menjadi landasan untuk mendorong pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memperbaiki sistem hukum dan menghargai hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pemikiran Fuller dapat memberikan arahan bagi pembentukan undang-undang dan regulasi yang lebih baik, serta membantu memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia.

Dalam kesimpulannya, pemikiran Lon Fuller tentang konsep keadilan hukum dapat memberikan arahan yang relevan bagi sistem hukum Indonesia. Namun, hal ini memerlukan kesadaran dan kerjasama dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Fuller dalam sistem hukum Indonesia.

Post a Comment for "Teori Hukum Lon Fuller dan Relevansinya pada Sistem Hukum Indonesia"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration