Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

UU Cipta Kerja dan Kemajuan Pariwisata: Dampak Positif dan Negatif



Pariwisata adalah salah satu sektor ekonomi yang potensial untuk memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di Indonesia. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang diberlakukan pada tahun 2020, diharapkan dapat memberikan dampak pada kemajuan sektor pariwisata. Namun, seperti halnya dengan setiap kebijakan, terdapat dampak positif dan negatif yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa dampak positif dan negatif dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor pariwisata di Indonesia.

Dampak Positif:
  1. Penarikan Investasi: Salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Dalam sektor pariwisata, penarikan investasi dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur pariwisata yang lebih baik, pengembangan atraksi wisata yang lebih menarik, dan peningkatan kualitas layanan yang ditawarkan kepada wisatawan.

  2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Undang-Undang Cipta Kerja mencakup ketentuan terkait pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam sektor pariwisata, hal ini dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas tenaga kerja di industri pariwisata, seperti pemandu wisata, pelayan hotel, dan tenaga kerja terkait lainnya.

  3. Pengembangan Destinasi Pariwisata: Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi pariwisata, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan regulasi di sektor pariwisata. Hal ini dapat mempercepat pengembangan destinasi pariwisata baru atau pengembangan destinasi pariwisata yang sudah ada.

Dampak Negatif:
  1. Dampak Lingkungan: Salah satu perhatian utama dalam pariwisata adalah dampak lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas pariwisata yang intensif. Dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan perizinan dan regulasi yang diberikan kepada investor atau pengusaha pariwisata dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan seperti degradasi alam, pencemaran air, atau kerusakan ekosistem yang berpotensi merusak daya tarik wisata.

  2. Dampak Sosial dan Budaya: Pariwisata juga dapat memiliki dampak sosial dan budaya terhadap masyarakat lokal. Dalam beberapa kasus, peningkatan investasi dan pengembangan destinasi pariwisata dapat mengakibatkan perubahan dalam pola hidup dan budaya masyarakat lokal, serta potensi terjadinya konflik sosial atau ketimpangan sosial yang dapat mempengaruhi keberlanjutan sosial dan budaya di destinasi pariwisata.

  3. Penurunan Keterlibatan Masyarakat Lokal: Dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan perizinan dan regulasi yang diberikan kepada investor atau pengusaha pariwisata dapat mengurangi keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan manfaat dari industri pariwisata. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pariwisata, serta berkurangnya kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat lokal.

  4. Penyimpangan Prinsip Berkelanjutan: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur dalam sektor pariwisata dapat mengakibatkan penyimpangan prinsip keberlanjutan atau pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan destinasi pariwisata. Penyimpangan tersebut dapat melibatkan penggunaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, peningkatan konsumsi energi, penggunaan air yang berlebihan, serta pengabaian terhadap keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan dalam pengelolaan destinasi pariwisata.

  5. Ketidaksetaraan Manfaat: Dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat risiko ketidaksetaraan dalam distribusi manfaat ekonomi dari sektor pariwisata. Meskipun sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, namun manfaat tersebut belum tentu merata bagi masyarakat lokal, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil atau daerah yang kurang berkembang. Dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, perlu ada perhatian khusus untuk memastikan manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal.

Dalam kesimpulannya, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja memiliki dampak positif dan negatif pada sektor pariwisata di Indonesia. Dampak positif antara lain penarikan investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengembangan destinasi pariwisata. Namun, dampak negatif perlu diwaspadai, seperti dampak lingkungan, sosial dan budaya, penurunan keterlibatan masyarakat lokal, penyimpangan prinsip keberlanjutan, serta ketidaksetaraan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan, regulasi, serta perencanaan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk memastikan sektor pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat yang merata kepada masyarakat lokal, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya.

Post a Comment for "UU Cipta Kerja dan Kemajuan Pariwisata: Dampak Positif dan Negatif"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration