Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

UU Cipta Kerja dan Perlindungan Lingkungan: Apa yang Dilakukan untuk Menghindari Kerusakan Lingkungan?



UU Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah suatu undang-undang yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, seperti halnya undang-undang lainnya, UU Cipta Kerja juga mempengaruhi aspek lingkungan hidup dan perlindungannya. Di bawah ini adalah beberapa hal yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja untuk menghindari kerusakan lingkungan:
  1. Pengaturan Izin Lingkungan yang Lebih Terintegrasi: UU Cipta Kerja mengatur tentang integrasi izin lingkungan yang sebelumnya terpisah, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan investasi, namun tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Dalam pengaturan ini, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang berisi langkah-langkah pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan usaha mereka.

  2. Perlindungan Kawasan Lindung dan Ekosistem Penting: UU Cipta Kerja juga memperhatikan perlindungan kawasan lindung dan ekosistem penting. Dalam UU ini diatur bahwa pengusaha yang berinvestasi di kawasan lindung atau ekosistem penting harus memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kegiatan usaha mereka harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk melindungi kawasan tersebut.

  3. Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat: UU Cipta Kerja juga menekankan pentingnya penyuluhan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Dalam UU ini diatur bahwa pengusaha wajib menyediakan informasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usaha mereka. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan, seperti dalam proses perizinan dan pemantauan lingkungan.

  4. Pengendalian Dampak Lingkungan: UU Cipta Kerja menekankan pada pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Dalam UU ini diatur bahwa pengusaha wajib melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usaha mereka. Mereka juga harus melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepada pemerintah secara berkala dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha mereka.

Post a Comment for "UU Cipta Kerja dan Perlindungan Lingkungan: Apa yang Dilakukan untuk Menghindari Kerusakan Lingkungan?"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration