Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Pemprov DKI Mendapatkan Dana Hampir 5 M, Dari Denda Tak Pakai Masker


Tambnas News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warganya yang beraktivitas ke luar tanpa memakai masker sejak awal Juni 2020. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Denda yang telah dihasilkan dari tak memakai masker itu memiliki angka yang cukup banyak yaitu mencapai Rp 5 miliar. Dari denda sebanyak itu dapat dilihat bahwa kurang sadarnya masyarakat di Jakarta yang menghiraukan imbauan dari Pemerintah untuk menggunakan masker ketika beraktivitas.

Pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Tapi, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya akan tetapi masih ada saja yang tidak menggunakann masker.

Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang telah  ditetapkan pada 30 April lalu.

Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta:

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. Administratif teguran tertulis

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

c. Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Post a Comment for "Pemprov DKI Mendapatkan Dana Hampir 5 M, Dari Denda Tak Pakai Masker"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration