Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Teori Hukum Jeremy Bentham: Utilitarianisme dalam Hukum



Jeremy Bentham adalah seorang filsuf hukum Inggris yang hidup pada abad ke-18. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam pengembangan teori utilitarianisme. Utilitarianisme adalah suatu pandangan bahwa tindakan atau kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada prinsip mencapai kebahagiaan atau kepuasan yang terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks hukum, teori ini dikenal sebagai utilitarianisme dalam hukum.

Menurut Jeremy Bentham, hukum harus bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan atau kepuasan yang maksimal bagi masyarakat. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan suatu sistem yang menghasilkan manfaat netto atau keuntungan yang besar bagi masyarakat. Bentham menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kerugian yang dapat menimpa masyarakat.

Dalam prakteknya, teori utilitarianisme dalam hukum dapat diaplikasikan pada berbagai aspek hukum. Misalnya, dalam bidang hukum pidana, tujuan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan adalah untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Dalam bidang hukum perdata, hukum bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif sehingga dapat menciptakan kepuasan dan kesejahteraan bagi para pihak yang terlibat.

Namun, teori utilitarianisme dalam hukum juga menimbulkan kritik dan perdebatan. Kritik terhadap teori ini adalah bahwa pandangan utilitarianisme dapat mengabaikan hak individual dan mengorbankan kepentingan sekelompok kecil untuk kepentingan yang lebih besar. Selain itu, terkadang sulit untuk menentukan manfaat netto atau keuntungan yang besar bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam kesimpulannya, teori hukum Jeremy Bentham tentang utilitarianisme dalam hukum menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah kerugian yang dapat menimpa masyarakat. Dalam prakteknya, teori ini dapat diaplikasikan pada berbagai aspek hukum, seperti hukum pidana dan hukum perdata. Namun, teori ini juga menimbulkan kritik dan perdebatan, terutama terkait dengan kepentingan individual dan sulitnya menentukan manfaat netto bagi masyarakat secara keseluruhan.

Post a Comment for "Teori Hukum Jeremy Bentham: Utilitarianisme dalam Hukum"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration